KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Suap Izin Prinsip Kota Ambon, Tersangka Baru Bertambah?
Ilustrasi: Dugaan suap izin prinsip di Kota Ambon.-KPK -Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 8 saksi dugaan suap izin prinsip di lingkungan Pemkot Ambon, Sabtu 14 Mei 2022.
KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun hari ini prosesnya dilakukan di Mako Brimob Polda Maluku.
KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy) dan beberapa saksi lainnya.
BACA JUGA:Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon
KPK memulai konstruksi perkara tersebut tejadi pada tahun 2020 yang saat itu Richard menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022.
KPK mencermati Richard Louhenapessy memiliki kewenangan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Selain Richard, KPK pada Jumat 13 Mei 2022 telah menetapkan dua tersangka baru.
Mereka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
BACA JUGA:Alasan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tidak Penuhi Panggilan KPK yang Akhirnya Dijemput Paksa
Lalu siap saja yang diperiksa hari ini? Berikut ini datanya:
1. Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon)
2. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021).
3. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
4. Hendra Victor Pesiwarissa (anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: