KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Suap Izin Prinsip Kota Ambon, Tersangka Baru Bertambah?

KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Suap Izin Prinsip Kota Ambon, Tersangka Baru Bertambah?

Ilustrasi: Dugaan suap izin prinsip di Kota Ambon.-KPK -Disway.id

5. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020)

6. Johanis Bernhard Pattiradjawane (anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020) 

7. Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang)

8. Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang)

KPK menyebut persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Diperiksa Soal Kasus Suap Izin Usaha Retail 2020

Richard juga diduga menerima aliran dana sebagai gratifikasi dari berbagai pihak dan kini masih terus didalami tim penyidik KPK.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: