Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Diperiksa Soal Kasus Suap Izin Usaha Retail 2020
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pada hari Jumat ini (13/05/2022. Foto: JPNN/Fathan --
JAKARTA, DISWAY.ID-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pukul 18.02 WIB, Jumat 13 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat 13 Mei 2022.
KPK menyampaikan Richard tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan sehingga harus dijemput paksa.
Turun dari mobil, politikus Golkar itu tampak tiba di KPK mengenakan sweter putih.
Dia juga memakai topi krem dan masker putih. Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.
Dia sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.
Richard juga menyampaikan tak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini.
Richard juga mengaku sedang menjalani tindakan medis. "Saya operasi kaki," jelas dia.
KPK diketahui tengah menyidiki kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota Ambon.
BACA JUGA:Inilah Nama-nama Pejabat Pimpinan Tinggi, Madya dan Pratama KPK Hasil Seleksi Pansel
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik tengah mendalami kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: