Kasus Suap Eks Pejabat Menkeu Wawan Ridwan, KPK Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Sidi ke Persidangan?

Kasus Suap Eks Pejabat Menkeu Wawan Ridwan, KPK Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Sidi ke Persidangan?

Siwi Widi dihadirkan di persidangan Wawan Ridwan--Instagram/@siwi__sidi

JAKARTA, DISWAY.ID - 15 saksi akan dihadirkan di sidang lanjutan kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.

Salah satunya yakni mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti. Selain itu, ada juga istri terdakwa Umi Hartati serta dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar.

Saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, dan Tri Kusumaastuti.

BACA JUGA:Canggih! Satu Tetes Bahan Bakar Air Nikuba Bisa Buat Motor Berjalan Sejauh 45-50 Km: Tokcer!

BACA JUGA:Penumpang Arus Balik Lebaran 2022 Naik 70 Persen, Tambah Jam Operasional Layani Pemudik

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ NEWS, 10 Mei 2022.

Sebelumnya, KPK menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

Dikutip dari FIN.co.id. Wawan Ridwan mengirimkan uang hasil korupsi ke Siwi dan ke sejumlah orang lain juga.

BACA JUGA:Pria Bejat di Palembang Paksa ABK Oral Seks, Rekaman Jadi Bukti Laporan

BACA JUGA:Tak Hanya Nikuba, H Aryanto Bisa Ciptakan Bom Pemadam dari Kulit Singkong hingga Tembus Pasar Luar Negeri

Uang hasil korupsi tersebut didapatkan Wawan dari penerimaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra.

"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," kata M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Rabu 26 Januari 2022.

Selain itu Jaksa juga menyebut bahwa Wawan dan anaknya telah menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa barang mewah.

BACA JUGA:Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads