Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama

Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Foto: Kemenag--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama tengah menyelenggarakan seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau sering disebut dengan Eselon I.

Pendaftaran jabatan eselon 1 tersebut dibuka secara online dari 10 - 24 Mei 2022.

Dalam pendaftaran kali ini, tersedia 6 JPT Madya yang bisa menjadi pilihan, yaitu Inspektur Jenderal (harus PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (PNS dan Non-PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (PNS dan Non-PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (PNS dan Non-PNS), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan (PNS), dan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan (PNS).

BACA JUGA:Kabar A1! Al Muktabar Ditunjuk Presiden sebagai Penjabat Gubernur Banten

Adapun link pendaftaran yang disediakan panitia yaitu Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kemenag

Pelamar bisa mendaftar secara online pada laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kemenag tersebut.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Senin 9 Mei 2022. 

BACA JUGA:Nikuba, Alat Ubah Air Jadi BBM Buatan Warga Cirebon Bakal Dipamerkan di KTT G20

Selanjutnya, dilakukan dua tahapan pada seleksi JPT Madya Kementerian Agama.

Pertama, Seleksi Administrasi. Yaitu, seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar.

Kedua, Seleksi Kompetensi. Tahap ini hanya diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi Kompetensi meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak.

BACA JUGA:Kencani Emak-Emak Tetangga, Kakek Lemas Hingga Tertidur, Ternyata Tewas

“Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium,” tutur Nizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads