Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Foto: Kemenag--
“Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar yang mendaftar seleksi terbuka JPT Madya Kementerian Agama wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan.
BACA JUGA:Ke Washinton DC, Jokowi Hadiri KTT ASEAN-US, Bertemu Wapres Harris dan Para CEO Besar Amerika
Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
“Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 30 Mei 2022. Peserta yang lulus, harus mengikuti tahap penulisan makalah pada 2 Juni 2022,” jelasnya.
Untuk assesmen kompetensi, lanjut Nurudin, akan digelar pada rentang 7- 10 Juni 2022. Adapun tahap wawancara akhir akan digelar pada 18 - 19 Juni 2022. Untuk hasil tes Kesehatan, diserahkan pada 22 Juni 2022.
“Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2022,” tegasnya.
BACA JUGA:6 Orang Meninggal, Puluhan Luka-Luka dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Ketupat Maung 2022
Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, kata Nurudin, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta atau melalui email [email protected] atau chat pada aplikasi pendaftaran.
Berikut dokumen persyaratan yang harus diupload bagi pelamar PNS
a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
BACA JUGA:Loyalis Gus Yaqut Kecam Penyebar Hoax Pembatalan Haji
d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: