Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Diperiksa Soal Kasus Suap Izin Usaha Retail 2020

Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Diperiksa Soal Kasus Suap Izin Usaha Retail 2020

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pada hari Jumat ini (13/05/2022. Foto: JPNN/Fathan --

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Mei 2022. 

Meski demikian, pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan siapa saja tersangka dalam kasus ini. 

Fikri juga enggan menjelaskan konstruksi perkara dugaan rasuah itu. 

BACA JUGA:Senjata Rakitan Ditemukan di Teluk Dalam Ambon, Bermula Kapal Eks Asing Lego Jangkar, Bakamla Dalami

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Fikri. 

Fikri meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus di pemerintah kota yang dipimpin Richard Louhenapessy itu. 

Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.(tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: