Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon

KPK beberkan bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy minta uang untuk keluarkan izin usaha, di Ambon pada pengusaha.-freepik-

Sedangkan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan AEH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Firli menambahkan bahwa, RL juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut.

Uang Rp 500 juta ini, diserahkan oleh AR ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja. 

BACA JUGA:Seakan Tak Kapok, Zinidin Zidan Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Sengaja Permainkan Adzan

Karena diduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai wali kota Ambon.

“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutup Firli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads