LEBAK, DISWAY.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaunching aplikasi Sistim Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN (Sikabayan), Kamis 19 Mei 2022.
Aplikasi Sikabayan disebut, sebagai sistem aplikasi yang diakses Kejaksaan, BKAD dan BPN untuk keperluan pengelolaan aset tanah dan aset bergerak lainnya.
“Aplikasi Sikabayan ini sementara hanya dapat diakses Kejaksaan, BKAD, dan BPN karena ini memang khususon untuk aset berupa tanah. Jadi belum aset-aset bergerak lainnya,” ujar Kepala Kajari Lebak Hapsari.
Mantan Koordinator Kejati DKI ini menjelaskan, setelah aplikasi Sikabayan ini diharapkan semua aset pemkab Lebak dapat terinventalisir dengan baik.
Sehingga, nanti dapat diketahui adakah aset pemda yang tengah bermasalah ataupun lahan pemda yang diklain oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:Bakal Diajukan ke Unesco, Desa di Lebak Ini Berhasil Bentuk Masyarakat Siaga Tsunami
“Kita bisa cepat melakukan tindakan. Jadi sebelum kejadian kita cegah dulu, preventif dulu. Insyaallah dengan aplikasi ini memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” katanya.
Korps Adhyaksa Lebak berusaha melakukan inovasi untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat, khususnya untuk menyelamatkan aset negara melalui aplikasi Sikabayan. Apalagi, soal tanah cukup
“Saya ingin meninggalkan legacy yang dapat memberikan kebermanfaatan baik bagi pemerintah daerah maupun masyatakat dengan aplikasi Sikabayan ini,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyambut baik dengan adanya aplikasi Sikabayan hasil kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD, dan BPN Lebak.
BACA JUGA:Pelebaran Jembatan Ciujung Dilanjutkan, Tol Tangerang - Merak Berlakukan Contra Flow
“Tentunya kita akan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sikabayan ini untuk penyelesaian soal aset tanah pemda. Karena tidak sedikit aset tanah Pemkab yang bersengketa. Tanah pemkab yabg belum bersertifikat banyak yang bersengketa begitu juga yang telah besertifikat,” kata mantan ketua DPRD Lebak ini.
Dia mengatakan, Pemkab Lebak memiliki 1.836 bidang aset tanah dimana yang telah bersertifikat sebanyak 1.244 bidang atau 67,75 persen. Sehingga masih ada 528 bidang tanah yang belum bersertifikat atau 32,25 persen.
“Artinya PR kita masih banyak. Ini waktu belum ada aplikasi Sikabayan. Kita berharap ketika sudah ada sistem yang dibuat oleh ibu Kajari ini mudah-mudahan bisa selesai,” harapnya.(*)