JAKARTA, DISWAY.ID-Kekerasan seksual tak hanya dapat menimpa kaum perempuan dan anak. Kaum laki-laki pun bisa mengalami kekerasan seksual.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender.
Mengutip Kemdikbud, Kekerasan seksual dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau laki-laki tak malu untuk melapor apabila mengalami kekerasan seksual.
BACA JUGA:Sahkan RUU TPKS, Puan Maharani: Tidak Ada Tempat Kekerasan Seksual di Indonesia!
Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak' melalui akun YouTube Bhayangkari.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Humas Polri Rabu lalu.
Agus menuturkan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Agus menjelaskan, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Terusuk juga kaum laki-laki.
"Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," katanya.
BACA JUGA:Indonesia Kecam Aksi Kekerasan Pasukan Israel di Masjid Al-Aqsa
Lebih lanjut Agus memahami, korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Agus menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," tulis belid tersebut.