JAKARTA, DISWAY.ID – Sekjen Partai PAN Eddy Soeparno sambangi Polda Metro Jaya gegara terlibat pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ade Armando.
Pelaporan atas Sekjen Partai PAN Eddy Soeparno ini dilakukan oleh hukum Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid pada April lalu.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Eddy Soeparno datang untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin 23 Mei 2022, pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:'Bekingan' UAS Ceramah di Madura Terungkap, Ini Ancaman Mengerikan untuk Penganggu Abdul Somad
Eddy Soeparno sambangi Polda Metro Jaya sebagai saksi ditemani oleh tim kuasa hukumnya dan orang-orang terdekatnya.
“Iya benar, hari ini saya hadir sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid,” ujar Eddy Soeparno.
Seperti diketahui, laporan Eddy merupakan pelaporan balik dari laporan Muannas atas cuitan Eddy di twitter yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama.
Muannas menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.
Muannas Alaidid kemudian memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut.
Karena somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan seperti yang diharapkan, kemudian kasus berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klienya Ade Armando.
Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:114.265 Mobil Mitsubishi Terjual 2021 di Tanah Air, Tertinggi di Seluruh Dunia
Sedangkan Muannas dilaporkan balik oleh Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.