bannerdiswayaward

Agung Sedayu Akui Anak Usahanya Punya HGB Pagar Laut di Pesisir Tangerang: Hanya Ada di Satu Kecamatan!

Agung Sedayu Akui Anak Usahanya Punya HGB Pagar Laut di Pesisir Tangerang: Hanya Ada di Satu Kecamatan!

Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan anak perusahannya, pemilik shgb pagar laut-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan anak perusahannya.

Diketahui, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius yang berada di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Bongkar Pagar Laut demi Kesejahteraan Nelayan, Burhanuddin: Bukti Prabowo Cinta Rakyat!

BACA JUGA:Heboh Penemuan Bangkai Lumba-lumba di Pagar Laut Bekasi, Pertanda Apa?

Kendati demikian, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB itu tidak meliputi keseluruhan pagar laut yang panjangnya kurang lebih mencapai 30,16 kilometer.

Pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak perusahaan kliennya, kata Muanas, hanya berada di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 KM Pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa kohod kecamatan pakuhaji aja. Ditempat lain dipastikan tidak ada," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis, 23 Januari 2025.

Sebagai informasi, PT Pantai Indah Kapuk 2 dahulunya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industri (PANI).

BACA JUGA:Misteri Alamat PT Intan Agung Makmur di PIK 2: Cuma Kantor Marketing, Awak Media Gak Boleh Ambil Foto!

Lagi-lagi, Muanas menegaskan bahwa seluruh opini liar yang meyebut keseluruhan HGB di Pantura Tangerang  milik Agung Sedayu Group adalah tidak benar

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan," tegasnya.

"SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 KM itu ada lahan SHGB milik kita," sambung Muanas.

Tak berhenti di situ, dia pun menginggung soal pagar laut yang sudah dibangun sebelum era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Bahkan dibuktikan dengan pengakuan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads