SERANG, DISWAY.ID-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada Pengadilan Rangkasbitung sebagai tersangka.
BACA JUGA:2 Hakim dan 1 Pegawai PN Diamankan Terkait Narkoba, PT Banten: Kok Bisa-Bisanya Begini
“Tersangka, RASS (32) sebagai kurir (ASN), YR (39) dan DA (39). YR dan DA merupakan hakim,” kata Hendri saat ekspos di BNN Provinsi Banten, Senin 23 Mei 2022.
Hendri mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka mereka mengonsumsi narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut di beberapa tempat.
“Di beberapa tempat (konsumsi sabu-red), kadang di kantor, rumah dan di luar,” kata Hendri.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim di PN Lebak.
BACA JUGA:Amalan-Amalan Penting dalam Menjalankan Ibadah Haji
“Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa-red) kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba-red). Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,” ungkap Binsar.
Menurut Binsar, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Charis Mardiyanto telah melakukan pembinaan khusus kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Pembinaan khusus tersebut dilakukan menyusul diamankannya tiga pegawai PN Rangkasbitung.
“Sebagai langkah kepedulian keprihatinan ini, tadi pagi Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan khusus kepada warga PN Rangkasbitung,” tutur Binsar.