Pria asal Karawang Ini Gantung Jasad Bocah Kerabatnya di Jembatan Tol, Biar Dikira Korban Bunuh Diri?

Senin 23-05-2022,17:06 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

KARAWANG, DISWAY.ID-- Pria asal Karawang berinisial T ini membunuh seorang bocah umur 14 tahun yang masih kerabatnya sendiri, lalu menggantungnya di Jembatan Tol.

Aksi kejam T dilakukan agar jasad bocah kerabatnya itu terkesan korban bunuh diri.

Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunuh diri.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta di Balik Anak Gantung Diri Bawah Jembatan Tol Jakarta - Cikampek

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan.

Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.

“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang.

Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.

BACA JUGA:Borobudur Maraton 2022, Ganjar Pranowo Targetkan Capai 5 Ribu Peserta

“Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi.

Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi.

Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang.

BACA JUGA:Ribuan Orang Karawang Utara Bergerak Datangi Kantor Pemkab dan DPRD

Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kategori :