Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Selasa 24-05-2022,06:00 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar) 

- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional) 

- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp 10.000 

- Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022. 

Jenjang MTsN 

- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022 

- Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat 

- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI 

Jenjang MAN 

- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022 

- Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat 

- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemendikbud Ristek RI 

Dokumen persyaratan pengajuan akun (diunggah online) 

Jenjang MIN 

- Nomor NIK (sesuai KK) 

- Kartu Keluarga Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir 

Kategori :