Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Selasa 24-05-2022,06:00 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Cetak bukti pendaftaran. 

Lapor Diri di PPDB Madrasah DKI 2022 

- Buka situs ppdb-madrasahdki.com 

- Pilih jenjang MIN atau MTsN atau MAN 

- Pilih jalur pendaftaran 

- Klik tombol login "Login" dengan input nomor peserta dan password 

- Klik tombol Lapor Diri Cetak tanda bukti lapor diri. 

Pemberkasan 

Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orangtua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut: 

- Tanda bukti lapor diri 

- Fotokopi Kartu Keluarga 

- Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir 

- Khusus jenjang MTsN, membawa Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) 

- Khusus jenjang MAN, membawa Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) 

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10 000.

 

Kategori :