JAKARTA, DISWAY.ID -- Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengusung teknologi yang dapat mendeteksi pada pelat putih semua kendaraan. Penggunaan pelat putih akan berlaku tahun ini.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, pelat putih semua kendaraan ini akan dirancang memiliki spesifikasi khuhus.
Spesifikasi yang ditanamkan pada pelat putih semua kendaraan ini disebut dapat terdeteksi dengan oleh ETLE.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghindari Penularan Cacar Monyet? Catat WHO Berikan Tips Ampuhnya
Ketika melakukan pelanggaran, maka dari pelat tersebut akan terdengar bunyi tanda kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Pelat Putih Untuk Semua Kendaraan Tak Tersedia Secara Online
Pelat Putih Tak Tersedia Secara Online
Yusri Yunus menegaskan kepada masyarakat, pelat putih ini tak akan tersedia secara online alias tidak dijual secara bebas.
Pelat putih hanya dikeluarkan langsung oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sesuai dengan masa berlaku nomor pelat kendaraan.
Ia mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan modus penjualan pelat putih secara onlien.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin 23 Mei 2022.
BACA JUGA:Menag Bawa Kabar yang Bikin Calon Jemaah Haji Bisa Tidur Nyenyak
Target 2027 Semua Pakai Pelat Putih
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.