Renggut Keperjakaan Pelajar SMK Sampai Depresi, Janda Ini Ngakunya Bukan PSK

Rabu 25-05-2022,16:47 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin,” tandasnya.

BACA JUGA:Tiket Formula E Kebanyakan Dibeli Asing, PSI Nyindir: Sangat Ironis, Menghabiskan Uang Rakyat...

Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita ini sudah tayang di Radar Cirebon dengan judulPelajar SMK Sering Begituan dengan Janda, Sekarang Depresi, Ibunya Pulang dari Malaysia

Kategori :