JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kabarnya kembali matikan mikrofon saat sidang paripurna, 24 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan Puan Maharani saat perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK sedang interupsi.
Dalam kesempatan itu, Amin AK tampak menyinggung soal aturan terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Namun ketika interupsi Amin AK belum selesai, mikrofonnya mendadak mati begitu saja dan banyak yang menanggap jika Puan Maharani lah yang mematikan.
BACA JUGA:Korupsi Asabri Rp 22,788 Triliun, Vonis Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri Dipotong 5 Tahun
Jika memang benar mikrofon itu dimatikan oleh Puan Maharani, hingga kini belum diketahui apa alasan dan tujuannya.
Mengenai hal itu, Ustaz Hilmi Firdausi berikan tanggapan menohok di media sosial Twitter-nya.
Hilmi Firdausi mempertanyakan mengapa interupsi penting membahas LGBT seolah diacuhkan, padahal itu sangat penting.
BACA JUGA:Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit, Hepatitisnya Kambuh Lagi?
"Kenapa micnya harus dimatikan lagi ? Pdhal ini interupsi yg penting ttg eljibiti," ujar Hilmi Firdausi, dikutip dari Twitter @Hilmi28, pada 25 Mei 2022.
Hilmi juga menganggap seorang ibu tidak akan ada yang mau jika anaknya terjerumus ke arah penyimpangan seksual.
"Dear ibu…saya yakin ibu ketua dan semua ibu di negeri ini tak ada yg mau kan jika anaknya jd eljibiti ? Iya gak si ?," ujar Hilmi Firdausi.
BACA JUGA:Partalite Rasa Pertamax Tanpa Kuras Isi Kantong dengan Oktan Buster
Kenapa micnya harus dimatikan lagi ? Pdhal ini interupsi yg penting ttg eljibiti. Dear ibu…saya yakin ibu ketua dan semua ibu di negeri ini tak ada yg mau kan jika anaknya jd eljibiti ? Iya gak si ?
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) May 25, 2022
Di sisi lain, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.