Korupsi Asabri Rp 22,788 Triliun, Vonis Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri Dipotong 5 Tahun

Korupsi Asabri Rp 22,788 Triliun, Vonis Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri Dipotong 5 Tahun

Ilustrasi: Asabri -Asabri -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Masih ingat dengan Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri? Sosok yang terlibat dalam korupsi PT Asabri hingga merugikan negara Rp 22,788 triliun vonisnya dipotong 5 tahun. 

Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri sejatinya divonis 20 tahun penjara namun Mahkamah Agung (MA) RI hari ini Rabu 25 Mei 2022 mengubah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar.

BACA JUGA:Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK dengan Tuduhan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi putusan MA yang dilihat di laman resminya. 

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2022 itu diambil oleh majelis banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis. 

BACA JUGA:Kerdipan Asabri

Tjokorda Rai Suamba didampingi Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota. 

Artinya majelis banding memotong hukuman Adam Damiri sebanyak 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17,972 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita,” tambah hakim seperti dikutip Disway.id dari Antaranews.com.

Bila Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Asabri Buka Lowongan untuk Lulusan D4-S1, Ada 3 Posisi, Cek Disini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads