Pihak Ammar Zoni Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum: Pasal 114 Memang Terbukti
Ammar Zoni menjalani persidangan-Ini keinginan kuasa hukum-Hasyim Ashari
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Ammar Zoni, John Mathias menanggapi soal vonis hukuman kliennya oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar atas penyalahgunaan narkotika.
John Mathias mengaku telah menerima vonis hukuman dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Permohonan Rehabilitasi Disetujui oleh Hakim PN Jakbar, Ammar Zoni Langsung Menangis
Dalam sidang putusan, Ammar Zoni memang terbukti melanggar pasal 114 ayat 1. Namun, pada unsur-unsur pasalnya, mantan suami Irish Bella tersebut tidak terindikasi sebagai pengedar narkoba.
"Ya kita terima, karena ya pertimbangan hakim itu kan pasal 114 memang terbukti. Cuman kan hakim mempertimbangan dengan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2003," kata Jhon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.
"Jadi perbuatan terbukti tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh Jaksa," sambungnya.
BACA JUGA:Saat Ammar Zoni Tak Berkutik Akui Perbuatan dari Saksi Polres Jakarta Barat
BACA JUGA:Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 milyar lantaran terbukti kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar," ujar Ketua Hakim.
"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: