Ammar Zoni Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Berani Jamin: Tak Akan Lama

Ammar Zoni Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Berani Jamin: Tak Akan Lama

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Ammar Zoni 3 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja -Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ammar Zoni hanya divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias berani menjamin masa hukuman yang diterima kliennya akan lebih sebentar dari vonis Ketua Hakim.

BACA JUGA:Ammar Zoni Tersenyum Sumringah Usai Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Terima Kasih yang Mulia

BACA JUGA:Pihak Ammar Zoni Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum: Pasal 114 Memang Terbukti

Sebab, Jhon Mathias membandingkan masa hukuman Jessica Wongso yang dapat keringanan seperti asimilasi, remisi, dan bebas bersyarat.

"Oh iya pastilah. Kita lihat Jessica itu kan hukumannya 20 tahun, dia cuma menjalankan cuma berapa, 8 tahun ya? Karena di situ kan ada yang namanya asimilasi, remisi, ada bebas bersyarat," ujar Jhon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 27 Agustus 2024.

"Ada juga cuti menjelang keluar, jadi banyak. Ya insya Allah ya mungkin ammar tidak akan lama. Ya insyaallah bisa ketemu kalian lagi lah dalam suasana yang berbeda," tuturnya lagi.

Vonis Ammar Zoni jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Saat Ammar Zoni Tak Berkutik Akui Perbuatan dari Saksi Polres Jakarta Barat

Meski dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Jhon Mathias tak menampik mengakui bahwa Ammar Zoni memang terjerat Pasal 114 ayat 1 tentang pengedaran narkoba.

Hanya saja, kata Jhon Mathias, Ammar Zoni tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasalnya. Sehingga, mantan suami Irish Bella itu hanya divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar saja.

"Karena ya pertimbangan hakim itu kan pasal 114 memang terbukti. Cuman kan hakim mempertimbangan dengan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2003 jadi perbuatan terbukti tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh Jaksa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: