Ammar Zoni Tersenyum Sumringah Usai Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Terima Kasih yang Mulia
Artis Ammar Zoni divonis 3 tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Artis Ammar Zoni telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni tersenyum semringah saat mendengar hanya divonis hukuman dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pihak Ammar Zoni Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum: Pasal 114 Memang Terbukti
BACA JUGA:Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.
"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.
Berdasarkan pantauan jurnalis Disway.id, ekspresi Ammar Zoni terlihat begitu bahagia dengan memancarkan senyuman saat Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman atas kasus penyalagunaan narkotika
Ketika Hakim Ketua menanyakan apakah vonis hukuman tersebut memberatkan, Ammar Zoni dengan lantang menjawab tidak keberatan.
BACA JUGA:Permohonan Rehabilitasi Disetujui oleh Hakim PN Jakbar, Ammar Zoni Langsung Menangis
"Apakah saudara Ammar keberatan dengan vonis hukuman," ucap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tidak yang Mulia," ujar Ammar Zoni.
Tak lupa, Ammar Zoni mengucapkan terima kasih kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terima kasih yang mulia," ucap Ammar Zoni.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: