JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun kran ekspor minyak goreng serta CPO telah kembali di buka, namun terdapat 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Mendag.
3 aturan baru ekspor minyak goreng ini tertuang dalam Permendag 30/2022 yang mendahulukan kebutuhan minyak goreng dalam negeri baru boleh ekspor.
Permendag 30/2022 ini mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
BACA JUGA:Kemlu Pastikan KBRI Berkoordinasi dengan Polisi Swiss Cari Anak Ridwan Kamil yang Hilang
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahawa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya menjadi hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” tambah Lutfi.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Dlansir dati kemendag.go.id ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.
Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hybrid kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin 23 Mei lalu.