Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus.
“Kemudian sebesar Rp 9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU," tambah Yaqut.
Selain itu penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masya'ir haji reguler sebesar Rp 1,4 triliun.
BACA JUGA:Mark Up Harga Lahan SPA Sampah di Serang Diduga Melebihi 300 Persen
Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9 miliar.
Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji.
BACA JUGA:Viral Curhat Calon Bintara Gagal Pendidikan Diganti Orang Lain, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
“Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelas Yaqut.
Biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jemaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.