JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 400 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 30 Mei 2022, mereka yang mengundurkan diri di antaranya 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I.
Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang serta PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.
Jika dijumlahkan, totalnya sebanyak 444 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.
Dalam kasus ini, Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II.
BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya
Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi PPPK.
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022
"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," sambungny.
Tjahjo mengatakan, sanksi tegas akan berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
"Apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.