Salah satunya barang beling yang membuat warga akhirnya mendobrak pintu tersebut.
Setelah warga pergi, barulah pelaku melakukan aksinya, yaitu memukul kedua anaknya dengan paralon sepanjang 50 centimeter dan menyayat betis salah satu anaknya.
Humas Polsek Tanjung Duren, AKP Taufik menjelaskan bahwa NQ yaitu selaku Ibu kandung korban melaporkan dan menceritakan tindakan suaminya yang melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Dari laporan tersebut, pelaku pun terjerat pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal Perlindungan Anak pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.