Wow! Rahmat Effendi Terima Suap Rp 7,1 Miliar untuk Bangun Villa, Modusnya Mirisnya Banget, Bisa-bisanya Ya?

Selasa 31-05-2022,16:11 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen disebut telah menerima uang sejumlah Rp 7,1 Miliar untuk membangun villa.

Uang sebanyak itu didapat dari para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.

Terungkap bahwa para pejabat ASN Pemkot Bekasi itu memberikan setoran uang kepada Rahmat Effendi dengan modus pembayaran utang.

BACA JUGA:Pesawat Garuda Rute Makassar-Palu Mendadak Turbulensi, Seluruh Penumpang Panik Teriak Ketakutan

"Diketahui, permintaan itu bukan karena adanya utang kepada terdakwa (Rahmat Effendi)," kata JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, JPU juga mengungkap kalau Rahmat Effendi juga menugaskan beberapa pihak untuk menarik uang setoran tersebut dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pihak yang ditugaskannya untuk menarik uang setoran itu antara lain, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Kabid Dinas Tata Ruang Engkos Koswara.

Adapun rincian uang Rp 7,1 miliar yang diterima Rahamt Effendi terdiri dari sejumlah pejabat struktural dengan nilai Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:Simak Cara Daftar PPDB DKI di ppdb.jakarta.go.id, Banyak Pilihan Sekolah Favorit, Khusus Jenjang SMA dan SMK!

Lalu Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lainnya. Ngeriiii!

JPU menyatakan, uang setoran yang diterima Eks Walikota Bekasi dari sejumlah pejabat itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya digunakan untuk pembangunan glamping alias villa di Cisarua, Jawa Barat.

"Uang yang diminta kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi digunakan untuk pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarura, Bogor yang dimiliki terdakwa," bebernya.

BACA JUGA:Robert Alberts Bocorkan Target Persib Bandung di Setiap Laga

Dalam kasus ini, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kategori :