BACA JUGA: Mobil Hydrogen Kendaraan Masa Depan, Ini Kelebihanya
Tak layak korban yg bela diri jadi tersangka. Sbgm saya jg tdk setuju 2 polisi yg bela diri krn diserang pake senjata api oleh Laskar FPI pernah jd tersangka, terdakwa.
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) April 14, 2022
Korban Begal Dibebaskan dari Penjara, Tetap Berstatus Tersangka https://t.co/j1B2Z6ZGA5
“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.
“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.
Kabar terbaru, S yang merupakan korban begal yang jadi tersangka, akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan.
BACA JUGA: Mobil Hydrogen Kendaraan Masa Depan, Ini Kelebihanya
S dibebaskan menyusul puluhan massa dari berbagai elemen mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Rabu 13 April 2022.