Namun hingga saat ini, kedua pelaku belum mendapatkan keuntungan. sebab, tersangka baru memanen lima batang.
“Hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya secara gratis,” terangnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (ziz)