Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan

Kamis 14-04-2022,19:00 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Namun hingga saat ini, kedua pelaku belum mendapatkan keuntungan. sebab, tersangka baru memanen lima batang.

“Hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya secara gratis,” terangnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (ziz) 

Kategori :