JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di daerah Bojong Gede, Bogor, Selasa, 31 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan.
Di antaranya, berinisial MI (38) yang berperan eksekutor, FLA (43) sebagai perantara penjual hasil curian, dan ketiga RR yang berperan sebagai joki.
BACA JUGA:Wamenkes Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik Sama dengan Merokok Konvensional
Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik, yaitu 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Realmi, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor.
“Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak untuk mencari sasaran atau korban. Jika melihat korban, pelaku langsung memepet kendaraannya untuk meminta barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2022.
Kombes Zulpan juga menambahkan, apabila ada perlawanan dari korban, maka para pelaku tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim Polda Metro Depok berhasil mengungkap para pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023
“Kemudian tim mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pada Selasa 31 Mei 2022 berhasil melakukan penangkapan di kampung Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Bogor,” tambahnya.
Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik sudah menetapkan mereka menjadi tersangka dengan diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun.