Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023
Penghapusan honorer.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penghapusan seluruh honorer di lingkungan pemerintahan sepertinya bakal terwujud.
Hal itu ditunjukana dengan langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus seluruh honorer pada tahun 2023.
Rencana penghapusan honorer tersebut tertuang dalam surat Kemenpan-RB yang diunggah oleh akun instagram @cpnsindonesia yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Tangan Korban Diikat dan Mata Ditutup
Meski belum terkonfirmasi kebenaran surat tersebut, ini seiring rencana penghapusan honorer yang sudah lama berkali-kali diungkapkan Kemenpan-RB.
Dalam surat itu, disebutkannya menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sedangkan di dalam poin 6 huruf a disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Kemudian pada poin 6 huruf b disebutkan pejabat pembina kepegawaian harus menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai non-ASN.
Selanjutnya, dalam poin 6 huruf c disebutkan jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau oustorcing.
Sedangkan dalam poin 6 huruf d disebutkan, pejabat pembina kepegawaian harus menyusun langkah staretgis penyelesaian pegawai non-ASN dan harus selesai sebelum 28 November 2023.
Sebelumnya, disebutkan Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan KemenPAN-RB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bantenraya.com