JAKARTA, DISWAY.ID-- Warga Kota Jakarta Barat akan dikenakan denda Rp 500 ribu apabila bakar sampah sembarangan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi menjelaskan alasan peraturan tersebut, karena sering adanya pengaduan dari masyarakat terkait warga yang membakar sampah sembarangan.
"Intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah. Biasanya ada pengaduan dulu nih dari mereka," ujar Slamet Riyadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Juni 2022.
BACA JUGA:Bicara Soal Capres 2024 di PDIP, Ganjar: Urusannya Bu Mega
Dirinya mengatakan dulu jika ada pengaduan tentang bakar sampah sembarangan, pihaknya akan langsung menegur karena asapnya sering mengganggu warga.
"Ya kalau kita lihat ada bakar sampah biasanya asap akan kemana-mana. Kalau sudah seperti itu ya langsung kita tegur," jelasnya.
Tidak hanya melalui pengaduan, dirinya beserta jajarannya juga akan menegur langsung jika kedapatan ada warga yang membakar sampah sembarangan.
"Pengawas juga ada yang berkeliling. Kalau ada yang bakar sampah sembarangan, ya kita tegur langsung," pungkasnya.
BACA JUGA:Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 4 Bulan di Cilacap
Saat ini peraturan tersebut memang belum diterapkan secara langsung karena mereka masih menunggu kesadaran dari warga agar tidak melakukan bakar sampah.
"Peringatan dahulu, tidak langsung diberikan. Kita kasih kesadaran supaya tidak bakar sampah. Biasanya yang melakukan orang-orang kampung. Kan kasihan juga orang tidak mampu. Kita lihat situasi juga lah," pungkasnya.
Ia juga menambahkan jika warga yang sudah ditegur kedapatan melakukannya lagi, maka mereka akan langsung dikenakan sanksi Rp 500 ribu.
Adapun kasus tersebut sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
BACA JUGA:Viral Lagi! Mahasiswi Curhat Pasang Kateter Urin Pasien Pria, Pihak Kampus Angkat Bicara
Dibandingkan bakar sampah, Slamet Riyadi lebih menyarankan untuk melakukan komposting sampah.