bannerdiswayaward

3 Perusahaan Ini Stop Beroperasi Sementara, Perlu Diaudit Imbas Banjir Sumatera

3 Perusahaan Ini Stop Beroperasi Sementara, Perlu Diaudit Imbas Banjir Sumatera

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan terkait banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.--Kementerian LH

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan terkait banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Adapun ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," kata Hanif, dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.

BACA JUGA:Banjir Kembali Rendam Kabupaten Pidie Jaya, Ancam Distribusi Bantuan Bencana

Selanjutnya, kata Hanif, pihaknya akan memeriksa ketiga perusahaan itu pada 8 Desember 2025.

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS (daerah aliran sungai) Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," imbuhnya.

BACA JUGA:Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Usai Diterjang Banjir Sumatera, Sudah Bisa Dilewati

Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.

BACA JUGA:Prabowo Direncanakan Bakal Datangi Kembali Lokasi Banjir Sumatera, Kebut Tangani Akses Terisolir

Ia menegaskan tak akan segan menindak siapapun yang terlibat dalam pelanggaran.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutup Menteri Hanif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads