Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 4 Bulan di Cilacap

Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 4 Bulan di Cilacap

Tersangka diamankan di Polres Cilacap.--radarbanyumas.co.id

CILACAP, DISWAY.ID-- Seorang siswi SMP diduga menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap.

Bunga (16), nama sebutannya, diketahui menjadi korban kebejatan ayahnya setelah hamil 4 bulan.

Pelakunya, S (40) melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar.

BACA JUGA:Viral Lagi! Mahasiswi Curhat Pasang Kateter Urin Pasien Pria, Pihak Kampus Angkat Bicara

Saat itu, pelaku meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk dikerik atau kerokan.

Menurut Waka Polres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, pada bulan Maret 2022, ibu korban mengetahui anaknya sendiri sedang disetubuhi oleh suaminya.

Tak terima, sang ibu langsung melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke kepolisian.

“Awalnya pelaku mengancam anaknya untuk tidak melaporkan ke orang lain, ancamannya akan dibunuh. Setelah istrinya tahu, pelaku juga langsung mengancam istri dan anaknya akan dibunuh,” kata Suryo, Kamis 2 Mei 2022.

Suryo menyampaikan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2020.

BACA JUGA:Nasib Pilot yang Ketahuan Istrinya Selingkuh Bareng Pramugari di Hotel, Maskapai Lion Air Beri Keputusan Tegas

“Dari tahun 2020, kejadianya berangsur-angsur. 2020 sampai dengan sekarang sudah dua tahun, rata-rata melakukan persetubuhan terhadap anak dua kali dalam satu minggu,” tegasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Suryo mengatakan, pelaku mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya.

Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.co.id