Heboh Gadis 13 Tahun di India Dirudapaksa 30 Pria selama 5 Hari, Pelaku Diarak dan Dipukuli Warga

Rabu 08-07-2026,13:22 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Heboh Gadis 13 Tahun di India Dirudapaksa 30 Pria selama 5 Hari, Pelaku Diarak dan Dipukuli Warga

Heboh Gadis 13 Tahun di India Dirudapaksa 30 Pria Selama 5 Hari, Pelaku Diarak dan Dipukuli Warga.--Pinterest

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus kekerasan seksual menimpa gadis 13 tahun di India yang dirudapaksa oleh 30 pria selama lima hari.

Insiden tersebut bermula ketika gadis tersebut pergi menemui temannya, namun saat perjalanan pulang dirinya justru dibawa oleh sopir e-rickshaw ke Hotel Joy Inn di Sri Ganganagar, Rajasthan, India.

Di sana, gadis tersebut dijual oleh sopir kepada pemilik hotel dengan imbalan uang tunai.

BACA JUGA:India Ingin Terlibat Revitalisasi Candi Prambanan, Fadli Zon Ungkap Alasannya

Gadis itu kemudian ditahan di berbagai hotel selama lima hari berturut-turut, selama waktu tersebut dirinya mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan lebih dari 30 pria.

30 pria itu berulang kali lakukan rudapaksa terhadapnya, bahkan gadis muda itu juga dipaks meminum alkohol untuk menghilangkan rasa sakit.

Semula, gadis itu dilaporkan hilang sebelum diselamatkan. Atas kasus ini, beberapa pengusaha hotel didakwa terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

Beberapa pemilik hotel dan pengurus telah ditahan untuk membantu proses penyelidikan.

BACA JUGA:India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia, Prabowo Kasih Dukungan Penuh

Terbongkarnya kasus ini memicu gelombang kemarahan masyarakat. 

Partai oposisi utama, Partai Kongres, bahkan menggelar serangkaian aksi protes di berbagai wilayah di distrik tersebut.

Diketahui, terdapat lebih dari 150 hotel ilegal yang beroperasi di Sri Ganganagar, meski wilayah itu bukan merupakan destinasi wisata populer.

Atas kasus ini, 32 tersangka pemerkosaan gadis berusia 13 tahun di Rajasthan, diarak dan dipukuli oleh massa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait