848 Rumah di Bukit Duri Bakal Dibedah, Menteri Ara: Negara Harus Hadir!
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan sebanyak 848 rumah di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akan diperbaiki melalui Program Bedah Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 848 rumah di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akan diperbaiki melalui Program Bedah Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, program tersebut telah dibahas bersama Gubernur Jakarta.
Menurut dia, kehadiran negara diperlukan untuk membantu masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh dan membutuhkan perbaikan rumah.
BACA JUGA:Gus Ipul: Muktamar ke-35 NU Berakhir Teduh, Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat
"Saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur dan negara harus hadir untuk daerah yang kumuh dan membutuhkan bedah rumah," kata Ara, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Ara menuturkan, pihaknya telah memutuskan sebanyak 848 rumah di Bukit Duri untuk diperbaiki.
Data penerima program ditargetkan siap dalam waktu satu minggu dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman memutuskan 848 rumah diperbaiki di sini dan dalam waktu satu minggu sudah siap datanya yang tentunya sesuai aturan," tuturnya.
Pelaksanaan pekerjaan Bedah Rumah di lokasi itu, kata Ara, dijadwalkan mulai 25 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 1 Desember 2026.
BACA JUGA:Lulus Sekolah Rakyat, Putri Kini Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Ary Ginanjar
Menteri PKP juga mendorong agar pelaksanaan Program Bedah Rumah terus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Ara bilang, pemahaman masyarakat mengenai program pemerintah menjadi penting untuk memastikan bantuan dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Program Bedah Rumah harus terus disosialisasikan agar seluruh rakyat mengetahui. Dengan demikian, pemerataan bantuan dapat dilakukan dan masyarakat juga dapat ikut mengawasi pelaksanaannya," tegasnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan program di lapangan, Kementerian PKP turut menyosialisasikan berbagai kemudahan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: