KPK Tetapkan Vice President Summarecon dan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB

Jumat 03-06-2022,17:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen, Jumat 3 Juni 2022.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President (VP) Real Estate PT Sumarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman modal Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris pribadi juga ajudan Haryani, Triyanto Budi Yuwono. 

Sebelumnya KPK tangkap tangan Haryadi bersama 8 orang di Yogyakarta pada Kamis 2 Juni 2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamanan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta serta swasta. 

BACA JUGA:Sindir Keras Rompi Biru KPK, Novel Baswedan: Produksi yang banyak, Enggak Perlu Repot Kerja

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 27.258 Dollar AS dalam sebuah tas. 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat 3 Juni 2022.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan yakni mulai 3 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022.

BACA JUGA:Politikus PDIP Harun Masiku Masih Buronan KPK: Berharap Publik Memahami Bahwa...

Adapun VP Summarecon Oon Nusihono disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf 1 atau b pasal 13 undang-undang nomor 13 tahun 1999.

Sedangkan tersangka lain termasuk Haryadi Suyuti disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b pasal 11 uu nomor 31 tahunu 1999.

Kategori :