LOMBOK TENGAH, DISWAY.ID-- Korban begal, Amaq Santi alias Murtede resmi dibebaskan dari kasus pembunuhan 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3).
Dengan SP3 itu, Amaq Santi tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan.
BACA JUGA:Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
SP3 dikeluarkannya setelah pihak Polda NTB yang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah, melakukan gelar perkara dihadiri jajarannya dan pakar hukum.
Disebutkan dari hasil gelar perkara bahwa Amaq membela diri dari serangan para pembekal sepeda motornya.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers, Sabtu 16 April 2022.
BACA JUGA:Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan
Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil.
Keputusan dari gelar perkara tersebut, sambung Djoko, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
BACA JUGA:Niki Zefanya Bakal Jadi Penyanyi Indonesia Pertama Tampil di Coachella 2022
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tandas Dedi.
Diketahui, kasus korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka, menjadi sorotan khalayak.
BACA JUGA:Bandel, 4 Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tetap Buka di Bulan Ramadan