Bahkan tokoh dan masyarakat setempat sempat menggeruduk Polres Lombok Tengah untuk membebaskan tersangka, Amaq Sinta alias Murtade.
Kasus tersebut kini penanganannya diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Komjen Agus Andrianto meminta kasus ini untuk segera dihentikan penanganannya oleh Polda NTB.
BACA JUGA:Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Masyarakat, sebutnya, akan takut melawan kejahatan apabila korban malah ditetapkan menjadi tersangka.
“Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus Andrianto, Jumat 15 April 2022.
Dia menekankan yang perlu dipedomanai dalam mengusut kasus untuk tidak merusak rasa keadilan masyarakat.
Oleh karenanya, Agus Andrianto mengungkapkan, dirinya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini.
Di antaranya, dilakukan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum.
BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.