Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-

LOMBOK TENGAH, DISWAY.ID-- S atau Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan, akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan.

Amaq Sinta dibebaskan menyusul puluhan massa dari berbagai elemen mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Rabu 13 April 2022.

Diketahui, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban pembegalan.

BACA JUGA: Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia sendirian melawan 4 begal, 2 di antaranya tewas.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum.

Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.

BACA JUGA: Ada Proyek Nasional di Jalur Mudik Lebaran, Dishub Kota Bekasi Siapkan Jalur Alternatif

Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal.

Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu 10 April 2022 dini hari WIB itu.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan, dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: 8 Pos Pengamanan Bakal Disiagakan di Jalur Mudik Wilayah Kota Bekasi

“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.

“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: