Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-
Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.
BACA JUGA: Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!
Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.
“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya dikutip dari Radar Lombok (jaringan disway.id)
Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng.
Ia ditangguhkan penahanannya.
BACA JUGA: Kapal Perang Rusia Berbobot 12 Ribu Ton Meledak, Ukraina Klaim Terkena Rudal Neptunus
Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih.
“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan, Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka.
Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir.
BACA JUGA: Justin Bieber X Vespa, Sprint 150 Edisi Spesial Bintang Pop Dunia, Serba Putih Buat Para Skuteris
Sebelumnya, seorang korban begal, S (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal yang menyerangnya.
Informasinya, S melawan 4 begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.
Identitas 2 begal yang tewas yaitu P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
BACA JUGA: Jalingkut Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Lengkapi Jaringan Jalan Nasional Pantura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: