Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan 2 pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

BACA JUGA: Lagi Pacaran, Kabur Ada Patroli Polisi, Gadis asal Cilacap Dirudapaksa Orang Tak Dikenal Saat Sembunyi

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentangovermacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata wakapolres.

BACA JUGA: Orang Pertama Pemukul Ade Armando Ditangkap di Tangerang Selatan

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh 2 orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang 2 pelaku begal lain.

Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: