Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil--Jabar Ekspres
BANDUNG, DISWAY.ID-- Para pejabat daerah di Jawa Barat telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Laporan SPT tersebut dilakukan mereka secara online melalui e-filling pada sebelum 31 Maret 2022 lalu.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, maupun Bupati/Walikota beserta Forkopimda Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan semua stakeholder yang telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 tepat waktu tersebut.
BACA JUGA:Bandel, 4 Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tetap Buka di Bulan Ramadan
"Terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, Bupati/Walikota dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Provinsi Jawa Barat serta semua stakeholder yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu," ujarnya.
Demikian itu, diharapkan dapat menjadi teladan atau panutan bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Kepatuhan anda dalam melaksanakan kewajiban pajak merupakan kontribusi anda untuk pembangunan bangsa dan negara, karena pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan negara di APBN,” tutur Erna di kantornya, Gedung Keuangan negara, Jalan Asia Afrika No 114 Bandung, Jumat 8 April 2022.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Gratis 2022, Catat Jadwal dan Lokasi Pemberangkatannya
Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, sebutnya, merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dan berkoordinasi dengan pejabat negara, tokoh masyarakat, figur publik dalam penyampaian SPT Tahunan pribadi sebagai contoh atau panutan bagi masyarakat.
Pada tahun 2022, tak kurang dari 66 pejabat negara, tokoh masyarakat dan figur publik yang berpartisipasi dalam kegiatan panutan SPT, yaitu antara lain:
BACA JUGA:Presdir ADRO Beli 10 Persen Saham Anteraja Senilai Rp 70,55 Miliar
1. Gubernur Jawa Barat, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat
2. Bupati/Walikota dan jajaran Forkopimda kota/kabupaten di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I;
3. Rektor ITB, Rektor UNPAD;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: