Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka, menjadi sorotan khalayak.

Bahkan tokoh dan masyarakat setempat sempat menggeruduk Polres Lombok Tengah untuk membebaskan tersangka, Amaq Sinta alias Murtade.

Kasus tersebut kini penanganannya diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah.

BACA JUGA:Sempat Ditahan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Komjen Agus Andrianto meminta kasus ini untuk segera dihentikan penanganannya oleh Polda NTB.

Masyarakat, sebutnya, akan takut melawan kejahatan apabila korban malah ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

“Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus Andrianto, Jumat 15 April 2022.

Dia menekankan yang perlu dipedomanai dalam mengusut kasus untuk tidak merusak rasa keadilan masyarakat.

Oleh karenanya, Agus Andrianto mengungkapkan, dirinya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini.

BACA JUGA:Mudik Lebaran Gratis 2022, Catat Jadwal dan Lokasi Pemberangkatannya

Di antaranya, dilakukan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: