Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan 2 pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA:DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentangovermacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata wakapolres.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh 2 orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang 2 pelaku begal lain.

Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads