Pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Imigrasi Jawab Permohonan Polri

Pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Imigrasi Jawab Permohonan Polri

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, saat konferensi pers terkait pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Imigrasi telah menjawab permohonan dari Polri terkait pencekalan terhadap tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari Polri tersebut.

Permohonan diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pada tanggal 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Dalam Sidangnya SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Irjen Karyoto akan Kroscek Lebih Lanjut

"Permohonan Bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, Tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Silmy menambahkan bahwa pencekalan ini merupakan perpanjangan kedua, dengan jangka waktu enam bulan dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah Firli Bahuri meninggalkan Indonesia dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa mereka akan memastikan Firli tetap berada di Indonesia.

BACA JUGA:Firli Bahuri Berpotensi Diperiksa Kembali, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bicara Kemungkinan

"Sudah dilakukan semua (termasuk perpanjangan pencekalan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak lain dalam proses penyidikan ini.

Perlu diketahui dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: