Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan
Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-
BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024
Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum.
Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.
Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal.
Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu 10 April 2022 dini hari WIB itu.
BACA JUGA:Perayaan Hari Paskah, Satbrimob Polda Banten Sterilisasi Gereja
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan, dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.
“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.
Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.
Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.
“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya dikutip dari Radar Lombok (jaringan disway.id)
BACA JUGA:Diduga Korban Pemerkosaan, Wanita Muda di Brebes Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta
Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: