Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Amaq Sinta (kiri) dibebaskan setelah sempat ditahan.-Radar Lombok-

Ia ditangguhkan penahanannya.

Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih.

“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan, Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka.

BACA JUGA:Jalingkut Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Lengkapi Jaringan Jalan Nasional Pantura

Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir.

Sebelumnya, seorang korban begal, S (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal yang menyerangnya.

Informasinya, S melawan 4 begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.

Identitas 2 begal yang tewas yaitu P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

BACA JUGA:8 Pos Pengamanan Bakal Disiagakan di Jalur Mudik Wilayah Kota Bekasi

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.

BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Pasar Kemis, BPBD Tangerang Ungkap Awal Kejadiannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads