Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Indikasi Dicekik Atasan, 3 Orang Jadi Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Indikasi Dicekik Atasan, 3 Orang Jadi Tersangka

Kematian Brigadir Nurhadi, Gili Trawangan, Vila Tekek, Kompol IMY, Ipda HC, kasus penganiayaan polisi, NTB, Polda NTB, ekshumasi, cekikan, berita kriminal terbaru 2025-X/@polda_ntb1-

NTB, DISWAY.ID-- Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, masih menjadi misteri meski penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga tersangka.

Dua perwira polisi, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta satu warga sipil berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Pinjaman Online Kredivo: Intip Rahasia Cicilan Ringan dan Bunga Super Rendah!

BACA JUGA:Megawati Hangestri Ukir Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga Voli Turki

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli, serta menggunakan hasil poligraf dari Laboratorium Forensik Bali.

“Secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat 6 Juli 2025.

Peran Pelaku Masih Didalami

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

BACA JUGA:Scoopy Velocreativity: Sinergi Rolling City, Edukasi #Cari_Aman, dan Silaturahmi Solid

BACA JUGA:Chelsea Gaet 'Bakat Terbaik Brasil Sejak Neymar', Maresca Ungkap Perekrutan Selanjutnya

“Kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Syarif.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Syarif, proses hukum akan berpegang pada hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang sebagai dasar bukti kuat dalam kasus ini.

Fakta Otopsi: Dugaan Kuat Ada Cekikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads